Koreksi Pasal 13
PP Nomor 48 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 14 (EMPAT BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II SERANG, TANGERANG, PANDEGLANG, BOGOR, SUBANG, KERAWANG, CIAMIS, DAN MAJALENGKA DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I JAWA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Cigasong di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka, yang meliputi wilayah:
a. Kelurahan Cigasong;
b. Desa Simpeureum;
c. Desa Tajur;
d. Desa Kawunghilir;
e. Desa Tenjolayar;
f. Desa Cicenang;
g. Desa Batujaya;
h. Desa Kutamanggu;
i. Desa Karayunan;
j. Desa Baribis.
(2) Wilayah Kecamatan Cigasong sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Majalengka.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Cigasong, maka wilayah Kecamatan Majalengka dikurangi dengan wilayah Kecamatan Cigasong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cigasong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Cigaasong.
Koreksi Anda
