Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 48 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 14 (EMPAT BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II SERANG, TANGERANG, PANDEGLANG, BOGOR, SUBANG, KERAWANG, CIAMIS, DAN MAJALENGKA DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I JAWA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Sukamakmur di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, yang meliputi wilayah: a. Desa Sukamakmur; b. Desa Pabuaran; c. Desa Sukawangi; d. Desa Sirnajaya; e. Desa Sukamulya; f. Desa Sukaharja; g. Desa Cibadak; h. Desa Sukaresmi; i. Desa Wargajaya; j. Desa Sukadamai. (2) Wilayah Kecamatan Sukamakmur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Jonggol. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sukamakmur, maka wilayah Kecamatan Jonggol dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sukamakmur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukamakmur sebagaimana dimaksud ayat (1), berada di Desa Sukamakmur.
Koreksi Anda