Koreksi Pasal 3
PP Nomor 48 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 14 (EMPAT BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II SERANG, TANGERANG, PANDEGLANG, BOGOR, SUBANG, KERAWANG, CIAMIS, DAN MAJALENGKA DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I JAWA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Panongan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang, yang meliputi wilayah:
a. Desa Panongan;
b. Desa Makarbakti;
c. Desa Ciakar;
d. Desa Peusar;
e. Desa Ranca Kalapa;
f. Desa Ranca Iyuh;
g. Desa Serdang Kulon;
h. Desa Mekarjaya.
(2) Wilayah Kecamatan Panongan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Cikupa.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Panongan, maka wilayah Kecamatan Cikupa dikurangi dengan wilayah Kecamatan Panongan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Panongan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Panongan.
Koreksi Anda
