Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 48 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 14 (EMPAT BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II SERANG, TANGERANG, PANDEGLANG, BOGOR, SUBANG, KERAWANG, CIAMIS, DAN MAJALENGKA DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I JAWA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Babakan Madang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, yang meliputi wilayah: a. Desa Babakanmadang; b. Desa Citaringgul; c. Desa Cipembuan; d. Desa Kadumanggu; e. Desa Sentul; f. Desa Sumurbatu; g. Desa Karangtengah; h. Desa Bojongkoneng; i. Desa Cijayanti. (2) Wilayah Kecamatan Babakan Madang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Citeureup. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Babakan Madang, maka wilayah Kecamatan Citeureup dikurangi dengan wilayah Kecamatan Babakan Madang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Babakan Medang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Babakanmadang.
Koreksi Anda