Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 48 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 14 (EMPAT BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II SERANG, TANGERANG, PANDEGLANG, BOGOR, SUBANG, KERAWANG, CIAMIS, DAN MAJALENGKA DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I JAWA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Sindangwangi di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka, yang meliputi wilayah: a. Desa Sindangwangi; b. Desa Bantaragung; c. Desa Padaherang; d. Desa Buahkapas; e. Desa Lengkongkulon; f. Desa Lengkongwetan; g. Desa Ujungberung; h. Desa Leuwilaja; i. Desa Jerukleucut; j. Desa Balagedog. (2) Wilayah Kecamatan Sindangwangi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Rajagaluh. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sindangwangi, maka wilayah Kecamatan Rajagaluh dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sindangwangi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sindangwangi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Sindangwangi.
Koreksi Anda