Koreksi Pasal 11
PP Nomor 48 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 14 (EMPAT BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II SERANG, TANGERANG, PANDEGLANG, BOGOR, SUBANG, KERAWANG, CIAMIS, DAN MAJALENGKA DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I JAWA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Sidamulih wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis, yang meliputi wilayah:
a. Desa Sidamulih;
b. Desa Cikembulan;
c. Desa Pajaten;
d. Desa Sukaresik;
e. Desa Cikalong;
f. Desa Kersaratu;
g. Desa Kalijati.
(2) Wilayah Kecamatan Sidamulih sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pangandaran.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sidamulih, maka wilayah Kecamatan Pangandaran dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sidamulih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sidamulih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Sidamulih.
Koreksi Anda
