Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 48 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 14 (EMPAT BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II SERANG, TANGERANG, PANDEGLANG, BOGOR, SUBANG, KERAWANG, CIAMIS, DAN MAJALENGKA DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I JAWA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Kutawaluya di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang, yang meliputi wilayah: a. Desa Waluya ; b. Desa Kutagandok; c. Desa Sampalan; d. Desa Sindangmukti; e. Desa Sindangsari; f. Desa Sindangkarya; g. Desa Sindangmulya; h. Desa Kutajaya; i. Desa Kutamukti; j. Desa Mulyajaya; k. Desa Kulokarya. (2) Wilayah Kecamatan Kutawaluya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Rengasdengklok. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kutawaluya, maka wilayah Kecamatan Rengasdengklok dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kutawaluya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kutawaluya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Waluya.
Koreksi Anda