Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Minyak Bumi, Gas Bumi, Minyak dan Gas Bumi, Kuasa Pertambangan, Survey Umum, Kegiatan Usaha Hulu, Eksplorasi, Eksploitasi, Wilayah Hukum Pertambangan INDONESIA, Wilayah Kerja, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontrak Kerja Sama, Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Pelaksana, Menteri adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
2. Gas Metana Batubara (Coalbed Methane) adalah gas bumi (hidrokarbon) dimana gas metana merupakan komponen utamanya yang terjadi secara alamiah dalam proses pembentukan batubara (coalification) dalam kondisi terperangkap dan terserap (terabsorbsi) di dalam batubara dan/atau lapisan batubara.
3. Wilayah Terbuka adalah bagian dari Wilayah Hukum Pertambangan INDONESIA yang belum ditetapkan sebagai Wilayah Kerja.
4. Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
5. Kontrak Jasa adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama untuk pelaksanaan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi berdasarkan prinsip pemberian imbalan jasa atas produksi yang dihasilkan.
6. Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberikan wewenang untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.
7. Data ...
7. Data adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan informasi baik dalam bentuk tulisan (karakter), angka (digital), gambar (analog), media magnetik, dokumen, perconto batuan, fluida, dan bentuk lain yang didapat dari hasil Survey Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.
8. Departemen adalah departemen yang bidang tugas dan kewenangannya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
9. Pertamina adalah Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara juncto UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
10. PT Pertamina (Persero) adalah perusahaan perseroan (Persero) yang dibentuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
(1) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dapat diperpanjang dengan jangka waktu perpanjangan paling lama 20 (dua puluh) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
(2) Ketentuan-ketentuan atau bentuk Kontrak Kerja Sama dalam perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), harus tetap menguntungkan bagi Negara.
(3) Kontraktor melalui Badan Pelaksana mengajukan permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) kepada Menteri.
(4) Badan Pelaksana melakukan evaluasi terhadap permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagai bahan pertimbangan Menteri dalam memberikan persetujuan atau penolakan permohonan Kontraktor.
(5) Permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dapat disampaikan paling cepat 10 (sepuluh) tahun dan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum Kontrak Kerja Sama berakhir.
(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam ayat (5), dalam hal Kontraktor telah terikat dengan kesepakatan jual beli Gas Bumi, Kontraktor dapat mengajukan perpanjangan Kontrak Kerja Sama lebih cepat dari batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).
(7) Dalam memberikan persetujuan perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri mempertimbang-kan faktor-faktor antara lain potensi cadangan Minyak dan/atau Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang bersangkutan, potensi atau kepastian pasar/kebutuhan, dan kelayakan teknis/ekonomis.
(8) Berdasarkan ...
- 14 –
(8) Berdasarkan hasil kajian dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (7) Menteri dapat menolak atau menyetujui permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk jangka waktu, bentuk dan ketentuan Kontrak Kerja Sama tertentu.
(9) PT Pertamina (Persero) dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk Wilayah Kerja yang habis jangka waktu Kontraknya.
(10) Menteri dapat menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (9), dengan mempertimbangkan program kerja, kemampuan teknis dan keuangan PT Pertamina (Persero) sepanjang saham PT Pertamina (Persero) 100% (seratus per seratus) dimiliki oleh Negara dan hal-hal lain yang berkaitan dengan Kontrak Kerja Sama yang bersangkutan.