Koreksi Pasal 30
PP Nomor 35 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal efektif berlakunya Kontrak Kerja Sama, Kontraktor wajib memulai kegiatannya.
(2) Dalam hal Kontraktor tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Badan Pelaksana dapat mengusulkan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan mengenai pengakhiran Kontrak Kerja Sama.
Pasal 31 ...
Koreksi Anda
