Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 35 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengiriman, penyerahan dan atau pemindahtanganan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib mendapatkan izin dari Menteri. (2) Menteri MENETAPKAN jenis-jenis Data yang wajib mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda