Koreksi Pasal 17
PP Nomor 35 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Pengiriman, penyerahan dan atau pemindahtanganan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib mendapatkan izin dari Menteri.
(2) Menteri MENETAPKAN jenis-jenis Data yang wajib mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda
