Koreksi Pasal 11
PP Nomor 35 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Untuk menunjang penyiapan Wilayah Kerja, Menteri melakukan kegiatan Survey Umum.
(2) Kegiatan Survey Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan pada Wilayah Terbuka di dalam Wilayah Hukum Pertambangan.
(3) Kegiatan Survey Umum antara lain meliputi survey geologi, survey geofisika, dan survey geokimia.
Koreksi Anda
