Koreksi Pasal 23
PP Nomor 35 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Data Dasar, Data Olahan dan Data Interpretasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 bersifat rahasia untuk jangka waktu tertentu.
(2) Masa kerahasiaan Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a. Data Dasar, ditetapkan 4 (empat) tahun.
b. Data Olahan, ditetapkan 6 (enam) tahun.
c. Data Interpretasi, ditetapkan 8 (delapan) tahun.
(3) Apabila suatu Wilayah Kerja dikembalikan kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, maka seluruh Data dari Wilayah Kerja yang bersangkutan tidak lagi diklasifikasikan sebagai Data yang bersifat rahasia.
Koreksi Anda
