Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 35 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dapat diperpanjang dengan jangka waktu perpanjangan paling lama 20 (dua puluh) tahun untuk setiap kali perpanjangan. (2) Ketentuan-ketentuan atau bentuk Kontrak Kerja Sama dalam perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus tetap menguntungkan bagi Negara. (3) Kontraktor melalui Badan Pelaksana mengajukan permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri. (4) Badan Pelaksana melakukan evaluasi terhadap permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagai bahan pertimbangan Menteri dalam memberikan persetujuan atau penolakan permohonan Kontraktor. (5) Permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dapat disampaikan paling cepat 10 (sepuluh) tahun dan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum Kontrak Kerja Sama berakhir. (6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam ayat (5), dalam hal Kontraktor telah terikat dengan kesepakatan jual beli Gas Bumi, Kontraktor dapat mengajukan perpanjangan Kontrak Kerja Sama lebih cepat dari batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (5). (7) Dalam memberikan persetujuan perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri mempertimbang-kan faktor-faktor antara lain potensi cadangan Minyak dan/atau Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang bersangkutan, potensi atau kepastian pasar/kebutuhan, dan kelayakan teknis/ekonomis. (8) Berdasarkan ... - 14 – (8) Berdasarkan hasil kajian dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (7) Menteri dapat menolak atau menyetujui permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk jangka waktu, bentuk dan ketentuan Kontrak Kerja Sama tertentu. (9) PT Pertamina (Persero) dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk Wilayah Kerja yang habis jangka waktu Kontraknya. (10) Menteri dapat menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (9), dengan mempertimbangkan program kerja, kemampuan teknis dan keuangan PT Pertamina (Persero) sepanjang saham PT Pertamina (Persero) 100% (seratus per seratus) dimiliki oleh Negara dan hal-hal lain yang berkaitan dengan Kontrak Kerja Sama yang bersangkutan.
Koreksi Anda