Koreksi Pasal 18
PP Nomor 35 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor dapat mengelola Data hasil kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi di Wilayah Kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 selama jangka waktu Kontrak Kerja Sama, kecuali pemusnahan Data.
(2) Apabila Kontraktor dalam pengelolaan Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menunjuk pihak lain, wajib mendapatkan persetujuan Menteri.
(3) Pihak lain yang ditunjuk untuk mengelola Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Kontraktor wajib menyimpan Data yang dipergunakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di Wilayah Hukum Pertambangan INDONESIA.
(5) Kontraktor dapat menyimpan salinan Data di luar Wilayah Hukum Pertambangan INDONESIA, setelah mendapatkan izin Menteri.
Koreksi Anda
