Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 35 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertukaran Data antar Kontraktor di dalam negeri atau antar Kontraktor dalam negeri dengan pihak lain di luar negeri dapat dilakukan setelah mendapatkan izin Menteri.
Koreksi Anda