Koreksi Pasal 4
PP Nomor 35 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN kebijakan penawaran Wilayah Kerja berdasarkan pertimbangan teknis, ekonomis, tingkat resiko, efisiensi, dan berazaskan keterbukaan, keadilan, akuntabilitas dan persaingan.
(2) Kebijakan penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat berupa penawaran melalui lelang atau penawaran langsung.
Koreksi Anda
