Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 35 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama yang akan diberlakukan untuk Wilayah Kerja tertentu dengan mempertimbangkan tingkat resiko dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Negara serta ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. (2) Menteri MENETAPKAN bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Badan Pelaksana.
Koreksi Anda