Pasal I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2005 tentang [embaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 44861diubah sebagai berikut:
Ketentuan angka 3 dan angka 9 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: