Koreksi Pasal 22
PP Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Direksi adalah warga negara INDONESIA yang:
a. bertakwa kepada Tfrhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun L945;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
e. berpendidikan sarjana;
mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
f. g.memiliki...
g. memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman dalam bidang Penyiaran publik, kecuali bidang tugas tertentu dalam pengelolaan Penyiaran;
h. tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya;
i. tidak memiliki jabatan lain; dan
j. bukan anggota atau bukan pengurus partai politik.
10. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
