Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PP Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2005 tentang [embaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 44861diubah sebagai berikut: Ketentuan angka 3 dan angka 9 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda