Koreksi Pasal I
PP Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2005 tentang [embaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 44861diubah sebagai berikut:
Ketentuan angka 3 dan angka 9 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
