Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RRI memiliki sumber pendanaan yang berasal dari: a. Iuran Penyiaran; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c. sumbangan masyarakat; d. Siaran Iklan; dan e. usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan PenYiaran. (2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan penerimaan negara yang dikelola secara transparan untuk mendanai RRI sesuai dengah ketentuan peraturan perundang- undangan. 15. Pasal 35 dihapus. 16. Pasal 36 dihapus. 17. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda