Koreksi Pasal 20
PP Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas adalah warga negara INDONESIA yang:
a. bertakwa kepada T\.rhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun t945;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
e. berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
f. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
g.memiliki...
g. memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman di bidang Penyiaran publik;
h. tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya;
i. tidak memiliki jabatan rangkap; dan
j. bukan anggota atau bukan pengurus partai politik.
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2 1
(1) Anggota Dewan Pengawas berhenti apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. dikenai sanksi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetaP.
t2l Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh PRESIDEN apabila:
a. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
c. terlibat dalam tindakan yang merugikan RRI.
(3) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh PRESIDEN atas usulan Dewan Perwakilan Ralryat Republik INDONESIA apabila tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 danlatau berhalangan tetaP.
(4) Dalam . .
(41 Dalam hal anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2ll, atau ayat (3), PRESIDEN MENETAPKAN anggota Dewan Pengawas pengganti.
(5) Anggota Dewan Pengawas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh Dewan Perwakilan Ralqyat Republik INDONESIA dari calon anggota Dewan Pengawas urutan peringkat berikutnya pada hasil pemilihan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(6) Masa jabatan anggota Dewan Pengawas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir sampai dengan periode masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang digantikan.
Ketentuan huruf j Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
