Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Direksi men5rusun dan menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengawas kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dengan tembusan kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait. (2) Bentuk... (1) -t4- (21 Bentuk, isi, dan tata cara pen5rusunan rencana kerja dan anggaran tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 18. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda