Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawasan Intern bertugas melakukan Pengawasan Intern keuangan dan operasional lainnya serta melaporkan temuannya kepada Direktur Utama. (2) Satuan Pengawasan Intern dipimpin oleh seorang kepala yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda