Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Direksi mempunyai tugas: a. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas Yang meliPuti kebijakan umum, rencana strategis, kebijakan Penyiaran, serta renczrna kerja dan anggaran tahunan; b. memimpin. . . (2t (3) REPUBLII( INDONESIA b. memimpin dan mengelola RRI sesuai dengan tujuan RRI berdasarkan prinsip tata kelola yang baik dan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna; c. MENETAPKAN ketentuan teknis pelaksanaan operasional lembaga dan operasional Penyiaran; d. mengadakan dan memelihara pembukuan serta administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; e. menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala; f. membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. mewakili lembaga di dalam dan di luar pengadilan; dan h. menjalin kerja sama dengan lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri. Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a minimal memuat: a. evaluasi pelaksanaan rencana strategis sebelumnya; b. posisi RRI; c. asumsi yang dipakai dalam penJrusunan rencana strategis; dan d. penetapan sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja rencana strategis beserta keterkaitan antarunsur tersebut. Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan rencana strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Rencana... 4 (41 Rencana strategis yang disusun oleh Dewan Direksi diajukan kepada Dewan Pengawas untuk ditetapkan. (5) Rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengawas disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/kepala badan perencanaan pembangunan nasional, dengan tembusan kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait. (6) Rencana strategis dipublikasikan pada portal RRI. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda