Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai RRI terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Pengelolaan pegawai RRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 20. Ketentuan. . . 20. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal42 Kewenangan untuk melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan kepala stasiun RRI, kepala satuan Pengawasan Intern, kepala pusat, pejabat lainnya, dan pegawai di lingkungan RRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (a) dilaksanakan oleh direktur yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 21. Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 44A dan Pasal 448 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda