Koreksi Pasal 7
PP Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas mempunyai tugas:
MENETAPKAN kebijakan umum, rencana strategis, kebijakan Penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan sesuai dengan arah dan tujuan Penyiaran;
b.mengawasi...
7 8 9 2
a,
(21
REPUBLII( INDONESIA
b. mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta independensi dan netralitas Siaran;
c. melakukan seleksi terhadap calon anggota Dewan Direksi dengan membentuk panitia seleksi;
d. mengangkat dan MENETAPKAN Dewan Direksi;
e. MENETAPKAN salah seorang anggota Dewan Direksi sebagai Direktur Utama;
f. MENETAPKAN pembagian tugas setiap direktur;
g. melakukan penilaian kinerja Dewan Direksi;
dan
h. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Ralryat Republik INDONESIA.
Dewan Pengawas dalam melakukan penilaian kinerja Dewan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta berdasarkan indikator kinerja yang terukur dan formulasi penilaian yang telah disepakati bersama antara Dewan Pengawas dan Dewan Direksi.
3 Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
