Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas mempunyai tugas: MENETAPKAN kebijakan umum, rencana strategis, kebijakan Penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan sesuai dengan arah dan tujuan Penyiaran; b.mengawasi... 7 8 9 2 a, (21 REPUBLII( INDONESIA b. mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta independensi dan netralitas Siaran; c. melakukan seleksi terhadap calon anggota Dewan Direksi dengan membentuk panitia seleksi; d. mengangkat dan MENETAPKAN Dewan Direksi; e. MENETAPKAN salah seorang anggota Dewan Direksi sebagai Direktur Utama; f. MENETAPKAN pembagian tugas setiap direktur; g. melakukan penilaian kinerja Dewan Direksi; dan h. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Ralryat Republik INDONESIA. Dewan Pengawas dalam melakukan penilaian kinerja Dewan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta berdasarkan indikator kinerja yang terukur dan formulasi penilaian yang telah disepakati bersama antara Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. 3 Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda