PEMILIHAN PENYEDIA JASA
(1) Pemilihan penyedia jasa yang meliputi perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi oleh pengguna jasa dapat dilakukan dengan cara pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan langsung, atau penunjukan langsung.
(2) Dalam pemilihan penyedia jasa dengan cara pelelangan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengguna jasa dapat melakukan prakualifikasi dan pasca kualifikasi.
(3) Dalam pemilihan penyedia jasa dengan cara pelelangan terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengguna jasa wajib melakukan prakualifikasi.
(4) Perusahaan nasional yang mengadakan kerja sama dengan perusahaan nasional lainnya dan atau perusahaan asing dapat mengikuti prakualifikasi dan dinilai sebagai perusahaan gabungan.
(5) Dalam pelelangan umum, pelelangan terbatas, atau pemilihan langsung penyedia jasa, pengguna jasa harus mengikutsertakan sekurang-kurangnya 1 (satu) perusahaan nasional.
(6) Dalam pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi dapat disyaratkan adanya kewajiban :
a. jaminan penawaran dan jaminan pelaksanaan pekerjaan perencanaan untuk perencana konstruksi; atau
b. jaminan penawaran untuk pengawas konstruksi, apabila hal tersebut disepakati oleh pengguna jasa dan penyedia jasa yang mengikuti pemilihan.
(1) Pemilihan perencana konstruksi dan atau pengawas konstruksi oleh pengguna jasa dengan cara pelelangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), berlaku untuk semua pekerjaan perencanaan dan pengawasan konstruksi.
(2) Pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan syarat:
a. diumumkan secara luas melalui media massa sekurang-kurangnya
1 (satu) media cetak dan papan pengumuman resmi untuk umum;
b. peserta …
b. peserta yang berbentuk badan usaha atau usaha orang perseorangan harus sudah diregistrasi pada Lembaga; dan
c. tenaga ahli dan tenaga terampil yang dipekerjakan oleh badan usaha atau usaha orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga.
(3) Tata cara pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. pengumuman;
b. pendaftaran untuk mengikuti pelelangan;
c. penjelasan;
d. pemasukan penawaran;
e. evaluasi penawaran;
f. penetapan calon pemenang dilakukan berdasarkan penilaian kualitas dan atau gabungan kualitas dan harga dan atau harga tetap dan atau harga terendah;
g. pengumuman calon pemenang;
h. masa sanggah; dan
i. penetapan pemenang.
(4) Pemilihan cara evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) huruf e ditetapkan oleh pengguna jasa.
(1) Pemilihan perencana konstruksi untuk mendapatkan gagasan arsitektural terbaik dan perencana konstruksi untuk perencanaan sistem dapat dilakukan melalui sayembara terbuka atau terbatas.
(2) Lembaga merumuskan dan menerbitkan model dokumen termasuk tata cara mengenai sayembara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai acuan bagi pengguna jasa.
(1) Pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi dengan cara pelelangan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dilakukan untuk pekerjaan yang:
a. mempunyai risiko tinggi; dan atau
b. mempunyai teknologi tinggi.
(2) Pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan syarat:
a. diumumkan secara luas melalui media massa, sekurang-kurangnya 1 (satu) media cetak dan papan pengumuman resmi untuk umum;
b. jumlah penyedia jasa yang tersedia terbatas;
c. melalui proses prakualifikasi untuk MENETAPKAN daftar pendek
peserta pelelangan;
d. peserta …
d. peserta yang berbentuk badan usaha atau usaha orang perseorangan harus sudah diregistrasi pada Lembaga;
e. tenaga ahli dan tenaga terampil yang dipekerjakan oleh badan usaha atau usaha orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga; dan
f. kriteria penetapan daftar pendek sebagaimana dimaksud butir c meliputi:
1) pengalaman perusahaan untuk pekerjaan sejenis; dan 2) kualifikasi tenaga ahli yang dimiliki.
3) Tata cara pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. pengumuman prakualifikasi;
b. pemasukan dokumen prakualifikasi;
c. evaluasi prakualifikasi dan MENETAPKAN daftar pendek;
d. undangan para peserta yang termasuk dalam daftar pendek;
e. penjelasan;
f. pemasukan penawaran;
g. evaluasi penawaran;
h. penetapan calon pemenang dilakukan berdasarkan penilaian kualitas dan atau gabungan kualitas dan harga dan atau harga tetap dan atau harga terendah;
i. pengumuman calon pemenang;
j. masa sanggah; dan
k. penetapan pemenang.
4) Pemilihan cara evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf g ditetapkan oleh pengguna jasa.
(1) Pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi dengan cara pemilihan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya berlaku untuk keadaan tertentu, yaitu:
a. penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat yang masih memungkinkan untuk mengadakan pemilihan langsung;
b. pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan oleh penyedia jasa yang sangat terbatas jumlahnya, dengan ketentuan pekerjaan hanya dapat dilakukan dengan teknologi baru dan penyedia jasa yang mampu mengaplikasikannya sangat terbatas;
c. pekerjaan yang perlu dirahasiakan, yang menyangkut keamanan
dan keselamatan Negara yang ditetapkan oleh PRESIDEN; dan atau
d. pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan:
1) untuk kepentingan pelayanan umum;
2) mempunyai risiko kecil;
3) menggunakan … 3) menggunakan teknologi sederhana; dan atau 4) dilaksanakan penyedia jasa usaha orang perseorangan dan badan usaha kecil.
(2) Pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan syarat:
a. mengundang sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawar;
b. memilih dari beberapa penawar;
c. peserta yang berbentuk badan usaha atau usaha orang perseorangan harus sudah diregistrasi pada Lembaga; dan
d. tenaga terampil dan ahli yang dipekerjakan oleh badan usaha atau usaha orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga.
(3) Tata cara pemilihan langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. undangan;
b. penjelasan;
c. pemasukan penawaran;
d. evaluasi penawaran dilakukan berdasarkan penilaian kualitas dan atau gabungan kualitas dan harga dan atau harga tetap dan atau harga terendah;
e. klarifikasi dan negosiasi setelah ditentukan peringkatnya; dan
f. penetapan pemenang.
(4) Pemilihan cara evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) huruf d ditetapkan oleh pengguna jasa.
(1) Pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi dengan cara penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk:
a. keadaan tertentu, yaitu:
1) penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda atau harus dilakukan dengan segera;
2) pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan oleh penyedia jasa yang sangat terbatas jumlahnya dengan ketentuan pekerjaan hanya dapat dikerjakan dengan teknologi baru dan penyedia jasa yang mampu mengaplikasikannya hanya satu-satunya;
3) pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan keselamatan Negara yang ditetapkan oleh
PRESIDEN;
4) pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan:
a) untuk keperluan sendiri/pribadi;
b) mempunyai risiko kecil;
c) menggunakan … c) menggunakan teknologi sederhana; dan atau d) dilaksanakan oleh penyedia jasa usaha orang perseorangan dan badan usaha kecil;
dan atau 5) pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya; atau
b. pekerjaan yang hanya dilakukan oleh pemegang hak cipta atau pihak lain yang telah mendapat lisensi.
(2) Pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan syarat:
a. penyedia jasa yang berbentuk badan usaha harus sudah diregistrasi pada Lembaga;
b. tenaga ahli dan tenaga terampil yang dipekerjakan oleh badan usaha atau usaha orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga; atau
c. penyedia jasa yang bersangkutan merupakan pemegang hak cipta atau pihak lain yang telah mendapat lisensi.
(3) Tata cara pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. undangan;
b. penjelasan;
c. pemasukan penawaran;
d. negosiasi; dan
e. penetapan pemenang.
(1) Pemilihan pelaksana konstruksi dengan cara pelelangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk semua pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
(2) Pemilihan pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan syarat:
a. diumumkan secara luas melalui media massa, sekurang-kurangnya 1 (satu) media cetak dan papan pengumuman;
b. dilakukan penilaian kualifikasi baik prakualifikasi maupun pasca kualifikasi;
c. peserta yang berbentuk badan usaha harus sudah diregistrasi pada Lembaga; dan
d. tenaga ahli dan tenaga terampil yang dipekerjakan oleh badan usaha atau usaha orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga.
(3) Tata cara …
(3) Tata cara pelelangan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tediri dari:
a. pengumuman;
b. pendaftaran untuk mengikuti pelelangan;
c. penjelasan;
d. pemasukan penawaran;
e. evaluasi penawaran;
f. penetapan calon pemenang berdasarkan harga terendah terevaluasi diantara penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis serta tanggap terhadap dokumen pelelangan;
g. pengumuman calon pemenang;
h. masa sanggah; dan
i. penetapan pemenang.
(1) Pemilihan pelaksana konstruksi dengan cara pelelangan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk pekerjaan dengan ketentuan:
a. mempunyai risiko tinggi; dan
b. menggunakan teknologi tinggi.
(2) Pemilihan pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan syarat:
a. diumumkan melalui media massa sekurang-kurangnya 1 (satu) media cetak dan papan pengumuman resmi;
b. jumlah penyedia jasa terbatas;
c. melalui proses prakualifikasi;
d. peserta pelelangan yang berbentuk badan usaha harus sudah diregistrasi pada Lembaga; dan
e. tenaga ahli dan tenaga terampil yang dipekerjakan oleh badan usaha atau usaha orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga.
(3) Tata cara pelelangan terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a. pengumuman untuk prakualifikasi;
b. pemasukan dokumen prakualifikasi;
c. evaluasi prakualifikasi;
d. undangan berdasarkan hasil prakualifikasi;
e. penjelasan;
f. pemasukan penawaran;
g. evaluasi penawaran;
h. penetapan …
h. penetapan calon pemenang berdasarkan harga terendah terevaluasi diantara penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis serta tanggap terhadap dokumen pelelangan;
i. pengumuman calon pemenang;
j. masa sanggah; dan
k. penetapan pemenang.
(1) Pemilihan pelaksana konstruksi dengan cara pemilihan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk keadaan tertentu, yaitu:
b. penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat yang masih memungkinkan untuk mengadakan proses pemilihan langsung;
c. pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan teknologi baru dan penyedia jasa yang mampu mengaplikasikannya sangat terbatas;
d. pekerjaan yang perlu dirahasiakan, yang menyangkut keamanan dan keselamatan Negara yang ditetapkan oleh PRESIDEN; dan atau
e. pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan:
1) untuk kepentingan pelayanan umum;
2) mempunyai risiko kecil;
3) menggunakan teknologi sederhana; dan atau 4) dilaksanakan oleh penyedia jasa usaha orang perseorangan atau badan usaha kecil.
(2) Pemilihan pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan syarat:
a. diundang sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawar;
b. pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran tidak perlu pada waktu yang bersamaan;
c. peserta yang berbentuk badan usaha harus sudah diregistrasi pada Lembaga; dan
d. tenaga ahli dan tenaga terampil yang dipekerjakan oleh badan usaha atau usaha orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga.
(3) Tata cara pemilihan pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. undangan;
b. penjelasan;
c. pemasukan penawaran;
d. evaluasi penawaran;
e. dapat dilakukan negosiasi setelah ditentukan peringkatnya; dan
f. penetapan pemenang.
Pasal 12 …
(1) Penunjukan langsung pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk:
a. keadaan tertentu, yaitu:
1) penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera;
2) pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi baru dan penyedia jasa yang mampu mengaplikasikannya hanya satu-satunya;
3) pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan keselamatan Negara yang ditetapkan oleh PRESIDEN;
4) pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan:
a) untuk keperluan sendiri;
b) mempunyai risiko kecil;
c) menggunakan teknologi sederhana; dan atau d) dilaksanakan oleh penyedia jasa usaha orang perseorangan dan badan usaha kecil, dan atau 5) pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya; atau
b. pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak lain yang telah mendapat izin.
(2) Penunjukan langsung pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan syarat:
a. peserta yang berbentuk badan usaha atau usaha orang perseorangan harus sudah diregistrasi pada Lembaga;
b. tenaga ahli dan atau tenaga terampil yang dipekerjakan oleh badan usaha dan usaha orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga; dan
c. penyedia jasa yang bersangkutan merupakan pemegang hak paten atau pihak lain yang telah mendapat lisensi.
(3) Tata cara penunjukan langsung pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. undangan;
b. penjelasan;
c. pemasukan penawaran;
d. negosiasi; dan
e. penetapan penyedia jasa.
Pasal 13 …
(1) Pemilihan penyedia jasa terintegrasi dilakukan mengikuti tata cara pemilihan pelaksana konstruksi dengan cara pelelangan terbatas.
(2) Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan layanan jasa konstruksi secara terintegrasi adalah pekerjaan yang:
a. bersifat kompleks;
b. memerlukan teknologi tinggi;
c. mempunyai risiko tinggi; dan
d. memiliki biaya besar.
(3) Pemilihan penyedia jasa terintegrasi dilakukan dengan syarat:
a. diumumkan secara luas melalui media massa, sekurang-kurangnya 1 (satu) media cetak dan papan pengumuman resmi untuk umum;
b. jumlah penyedia jasa terbatas; dan
c. melalui proses prakualifikasi.
(4) Tata cara pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a. pengumuman prakualifikasi;
b. pemasukan dokumen prakualifikasi;
c. evaluasi prakualifikasi;
d. undangan berdasarkan hasil prakualifikasi;
e. penjelasan;
f. pemasukan penawaran;
g. evaluasi penawaran;
h. penetapan calon pemenang berdasarkan harga terendah terevaluasi diantara penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis serta tanggap terhadap dokumen pelelangan;
i. pengumuman calon pemenang;
j. masa sanggah; dan
k. penetapan pemenang.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dan pekerjaan yang dapat dilakukan secara terintegrasi ditentukan oleh Menteri.
(1) Lembaga merumuskan dan menerbitkan model dokumen untuk pemilihan penyedia jasa sebagai acuan bagi pengguna jasa dalam melaksanakan pemilihan penyedia jasa konstruksi.
(2) Pedoman tentang tata cara pelelangan umum dan tata cara evaluasi ditetapkan oleh Lembaga.
(3) Petunjuk …
(3) Petunjuk pelaksanaan pemilihan penyedia jasa dalam rangka pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang pembiayaannya dibebankan pada anggaran Negara yang meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun dana bantuan luar negeri, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN, dengan tetap berpedoman pada ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pengguna jasa dalam pemilihan penyedia jasa berkewajiban untuk:
a. mengumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman setiap pekerjaan yang ditawarkan dengan cara pelelangan umum atau pelelangan terbatas;
b. menerbitkan dokumen pelelangan umum, pelelangan terbatas, dan pemilihan langsung secara lengkap, jelas, dan benar serta dapat dipahami, yang memuat:
1) petunjuk bagi penawaran;
2) tata cara pelelangan dan atau pemilihan mencakup prosedur, persyaratan, dan kewenangan;
3) persyaratan kontrak mencakup syarat umum dan syarat khusus;
dan 4) ketentuan evaluasi;
c. mengundang semua penyedia jasa yang lulus prakualifikasi untuk memasukkan penawaran;
d. menerbitkan dokumen penunjukan langsung secara lengkap, jelas, dan benar serta dapat dipahami yang memuat:
1) tata cara penunjukan langsung mencakup prosedur, persyaratan, dan kewenangan; dan 2) syarat-syarat kontrak mencakup syarat umum dan syarat khusus;
e. memberikan penjelasan tentang pekerjaan termasuk mengadakan peninjauan lapangan apabila diperlukan;
f. memberikan tanggapan terhadap sanggahan dari penyedia jasa;
g. MENETAPKAN penyedia jasa dalam batas waktu yang ditentukan dalam dokumen lelang;
h. mengembalikan jaminan penawaran bagi penyedia jasa yang kalah, sedangkan bagi penyedia jasa yang menang mengikuti ketentuan yang diatur dalam dokumen pelelangan;
i. menunjukkan bukti kemampuan membayar;
j. menandatangani kontrak kerja konstruksi dalam batas waktu yang ditentukan dalam dokumen lelang;
k. mengganti …
k. mengganti biaya yang dikeluarkan oleh penyedia jasa untuk penyiapan pelelangan apabila pengguna jasa membatalkan pemilihan penyedia jasa;
dan
l. memberikan penjelasan tentang risiko pekerjaan termasuk kondisi dan bahaya yang dapat timbul dalam pekerjaan konstruksi dan mengadakan peninjauan lapangan apabila diperlukan.
Pengguna jasa dalam pemilihan penyedia jasa berhak untuk:
a. memungut biaya penggandaan dokumen pelelangan umum dan pelelangan terbatas dari penyedia jasa;
b. mencairkan jaminan penawaran dan selanjutnya memiliki uangnya dalam hal penyedia jasa tidak memenuhi ketentuan pelelangan; dan
c. menolak seluruh penawaran apabila dipandang seluruh penawaran tidak menghasilkan kompetisi yang efektif atau seluruh penawaran tidak cukup tanggap terhadap dokumen pelelangan.
Penyedia jasa dalam pemilihan penyedia jasa berkewajiban untuk:
a. menyusun dokumen penawaran yang memuat rencana dan metode kerja, rencana usulan biaya, tenaga terampil dan tenaga ahli, rencana dan anggaran keselamatan dan kesehatan kerja, dan peralatan;
b. menyerahkan jaminan penawaran; dan
c. menandatangani kontrak kerja konstruksi dalam batas waktu yang ditentukan dalam dokumen lelang.
Penyedia jasa dalam pemilihan penyedia jasa berhak untuk:
a. memperoleh penjelasan pekerjaan;
b. melakukan peninjauan lapangan apabila diperlukan;
c. mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil lelang;
d. menarik jaminan penawaran bagi penyedia jasa yang kalah; dan
e. mendapat ganti rugi apabila terjadi pembatalan pemilihan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dokumen lelang.
(1) Pengguna jasa atau wakil yang diberi wewenang, MENETAPKAN secara tertulis penyedia jasa sebagai pemenang dalam pemilihan penyedia jasa.
(2) Penetapan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi didasarkan pada pemilihan kualitas dan atau gabungan kualitas dan harga dan atau kualitas dengan harga tetap dan atau harga terendah.
(3) Penetapan pelaksana konstruksi didasarkan pada harga terendah terevaluasi di antara penawaran yang telah memenuhi persyaratan serta tanggap terhadap dokumen pelelangan.
(4) Penetapan penyedia jasa dalam penunjukan langsung didasarkan pada hasil negosiasi antara pengguna jasa dan penyedia jasa.