Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 29 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya penilai ahli menjadi beban pihak atau pihak-pihak yang melakukan kesalahan. (2) Selama penilai ahli melakukan tugasnya, maka pengguna jasa menanggung pembiayaan pendahuluan.
Koreksi Anda