Koreksi Pasal 6
PP Nomor 29 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi dengan cara pelelangan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dilakukan untuk pekerjaan yang:
a. mempunyai risiko tinggi; dan atau
b. mempunyai teknologi tinggi.
(2) Pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan syarat:
a. diumumkan secara luas melalui media massa, sekurang-kurangnya 1 (satu) media cetak dan papan pengumuman resmi untuk umum;
b. jumlah penyedia jasa yang tersedia terbatas;
c. melalui proses prakualifikasi untuk MENETAPKAN daftar pendek
peserta pelelangan;
d. peserta …
d. peserta yang berbentuk badan usaha atau usaha orang perseorangan harus sudah diregistrasi pada Lembaga;
e. tenaga ahli dan tenaga terampil yang dipekerjakan oleh badan usaha atau usaha orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga; dan
f. kriteria penetapan daftar pendek sebagaimana dimaksud butir c meliputi:
1) pengalaman perusahaan untuk pekerjaan sejenis; dan 2) kualifikasi tenaga ahli yang dimiliki.
3) Tata cara pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. pengumuman prakualifikasi;
b. pemasukan dokumen prakualifikasi;
c. evaluasi prakualifikasi dan MENETAPKAN daftar pendek;
d. undangan para peserta yang termasuk dalam daftar pendek;
e. penjelasan;
f. pemasukan penawaran;
g. evaluasi penawaran;
h. penetapan calon pemenang dilakukan berdasarkan penilaian kualitas dan atau gabungan kualitas dan harga dan atau harga tetap dan atau harga terendah;
i. pengumuman calon pemenang;
j. masa sanggah; dan
k. penetapan pemenang.
4) Pemilihan cara evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf g ditetapkan oleh pengguna jasa.
Koreksi Anda
