Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 29 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan pelaksana konstruksi dengan cara pelelangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk semua pekerjaan pelaksanaan konstruksi. (2) Pemilihan pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan syarat: a. diumumkan secara luas melalui media massa, sekurang-kurangnya 1 (satu) media cetak dan papan pengumuman; b. dilakukan penilaian kualifikasi baik prakualifikasi maupun pasca kualifikasi; c. peserta yang berbentuk badan usaha harus sudah diregistrasi pada Lembaga; dan d. tenaga ahli dan tenaga terampil yang dipekerjakan oleh badan usaha atau usaha orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga. (3) Tata cara … (3) Tata cara pelelangan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tediri dari: a. pengumuman; b. pendaftaran untuk mengikuti pelelangan; c. penjelasan; d. pemasukan penawaran; e. evaluasi penawaran; f. penetapan calon pemenang berdasarkan harga terendah terevaluasi diantara penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis serta tanggap terhadap dokumen pelelangan; g. pengumuman calon pemenang; h. masa sanggah; dan i. penetapan pemenang.
Koreksi Anda