Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 29 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyedia jasa dalam pemilihan penyedia jasa berhak untuk: a. memperoleh penjelasan pekerjaan; b. melakukan peninjauan lapangan apabila diperlukan; c. mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil lelang; d. menarik jaminan penawaran bagi penyedia jasa yang kalah; dan e. mendapat ganti rugi apabila terjadi pembatalan pemilihan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dokumen lelang.
Koreksi Anda