Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 29 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilai ahli, bertugas untuk antara lain: a. MENETAPKAN sebab-sebab terjadinya kegagalan bangunan; b. MENETAPKAN tidak berfungsinya sebagian atau keseluruhan bangunan; c. MENETAPKAN pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan bangunan serta tingkat dan sifat kesalahan yang dilakukan; d. MENETAPKAN besarnya kerugian, serta usulan besarnya ganti rugi yang harus dibayar oleh pihak atau pihak-pihak yang melakukan kesalahan; e. MENETAPKAN jangka waktu pembayaran kerugian. (2) Penilai ahli berkewajiban untuk melaporkan hasil penilaiannya kepada pihak yang menunjuknya dan menyampaikan kepada Lembaga dan instansi yang mengeluarkan izin membangun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah melaksanakan tugasnya.
Koreksi Anda