Koreksi Pasal 39
PP Nomor 29 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
Penilai ahli berwenang untuk:
a. menghubungi pihak-pihak terkait, untuk memperoleh keterangan yang diperlukan;
b. memperoleh data yang diperlukan;
c. melakukan pengujian yang diperlukan;
d. memasuki lokasi tempat terjadinya kegagalan bangunan.
Koreksi Anda
