Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 29 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontrak kerja konstruksi pada dasarnya dibuat secara terpisah sesuai tahapan dalam pekerjaan konstuksi yang terdiri dari kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan perencanaan, kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan pelaksanaan, dan kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan pengawasan. (2) Dalam hal pekerjaan terintegrasi, kontrak kerja konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dituangkan dalam 1 (satu) kontrak kerja konstruksi. (3) Kontrak kerja konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan berdasarkan: a. Bentuk imbalan yang terdiri dari: 1) Lump Sum; 2) harga satuan; 3) biaya tambah imbalan jasa; 4) gabungan Lump Sum dan harga satuan; atau 5) Aliansi. b. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang terdiri dari: 1) tahun tunggal; atau 2) tahun jamak. c. Cara pembayaran hasil pekerjaan: 1) sesuai kemajuan pekerjaan; atau 2) secara berkala. Pasal 21 …
Koreksi Anda