Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 29 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kesepakatan tertulis dalam penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a butir 1 dan butir 2, Pasal 50, dan Pasal 51 yang ditandatangani oleh kedua belah pihak bersifat final dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan iktikad baik.
Koreksi Anda