Koreksi Pasal 15
PP Nomor 29 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
Pengguna jasa dalam pemilihan penyedia jasa berkewajiban untuk:
a. mengumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman setiap pekerjaan yang ditawarkan dengan cara pelelangan umum atau pelelangan terbatas;
b. menerbitkan dokumen pelelangan umum, pelelangan terbatas, dan pemilihan langsung secara lengkap, jelas, dan benar serta dapat dipahami, yang memuat:
1) petunjuk bagi penawaran;
2) tata cara pelelangan dan atau pemilihan mencakup prosedur, persyaratan, dan kewenangan;
3) persyaratan kontrak mencakup syarat umum dan syarat khusus;
dan 4) ketentuan evaluasi;
c. mengundang semua penyedia jasa yang lulus prakualifikasi untuk memasukkan penawaran;
d. menerbitkan dokumen penunjukan langsung secara lengkap, jelas, dan benar serta dapat dipahami yang memuat:
1) tata cara penunjukan langsung mencakup prosedur, persyaratan, dan kewenangan; dan 2) syarat-syarat kontrak mencakup syarat umum dan syarat khusus;
e. memberikan penjelasan tentang pekerjaan termasuk mengadakan peninjauan lapangan apabila diperlukan;
f. memberikan tanggapan terhadap sanggahan dari penyedia jasa;
g. MENETAPKAN penyedia jasa dalam batas waktu yang ditentukan dalam dokumen lelang;
h. mengembalikan jaminan penawaran bagi penyedia jasa yang kalah, sedangkan bagi penyedia jasa yang menang mengikuti ketentuan yang diatur dalam dokumen pelelangan;
i. menunjukkan bukti kemampuan membayar;
j. menandatangani kontrak kerja konstruksi dalam batas waktu yang ditentukan dalam dokumen lelang;
k. mengganti …
k. mengganti biaya yang dikeluarkan oleh penyedia jasa untuk penyiapan pelelangan apabila pengguna jasa membatalkan pemilihan penyedia jasa;
dan
l. memberikan penjelasan tentang risiko pekerjaan termasuk kondisi dan bahaya yang dapat timbul dalam pekerjaan konstruksi dan mengadakan peninjauan lapangan apabila diperlukan.
Koreksi Anda
