Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan yang selanjutnya disingkat P3NK adalah alternatif Pendanaan untuk Penyediaan Infrastruktur berbasis kewilayahan dan/atau dalam radius/koridor zonasi yang memungkinkan Penyediaan Infrastruktur untuk didanai dari proporsi Peningkatan Nilai atas dampak inisiatif penciptaan nilai yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang diperoleh dari Penerima Manfaat serta hasil pengembangan kawasan.
2. Peningkatan Nilai adalah dampak meningkatnya nilai lahan dan/atau bertumbuhnya produktivits.s ekonomi di dalam Wilayah Tangkapan yang disebabkan diterapkannya P3NK, baik dampak secara langsung maupun tidak langsung.
3. Dana Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan yang selanjutnya disingkat Dana P3NK adalah proporsi Peningkatan Nilai yang diperoleh atau ditangkap dari Penerima Manfaat sebagai dampak dari inisiatif penciptaan nilai yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yar:g diperoleh dalam bentuk uang.
4. Koridor Ekonomi adalah sekumpulan pusat pelayanan kegiatan dalam suatu wilayah geografis yang saling terhubung dalam satu jaringan Infrastruktur terintegrasi yang dimaksudkan untuk mendorong perkembangan kegiatan perekonomian, menarik investasi, dan/atau menciptakan simpul-simpul kegiatan ekonomi baru.
5. 7,ona Ekonomi adalah pusat pelayanan kegiatan dalam suatu wilayah geografis yang diarahkan untuk menjadi simpul kegiatan ekonomi.
6.Studi...
LIK INDONESIA
6. Studi Kelayakan Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan yang selanjutnya disingkat Studi Kelayakan P3NK adalah dokumen hasil studi atau uji tuntas yang menghasilkan kesimpulan mengenai hubungan integrasi antara inisiatif penciptaan nilai, Peningkatan Nilai, penangkapan nilai, Pendanaan, dan kelembagaan sehubungan dengan P3NK yang akan digunakan sebagai dasar penyelenggaraan P3NK di suatu Koridor Ekonomi I 7-ona Ekonomi.
7. Wilayah Tangkapan adalah wilayah dengan delineasi tertentu yang ditetapkan dalam Studi Kelayakan P3NK dan/atau wilayah yang dibatasi dengan batas fisik/ administratif tertentu dalam bentuk radius/zonasi yang dianggap sebagai suatu kawasan yang terkena dampak Peningkatan Nilai baik secara langsung atau tidak langsung sebagai akibat diterapkannya P3NK.
8. Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan perangkat lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
9. Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan Infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan Infrastruktur dan/atau pemeliharaan Infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan Infrastruktur.
10. Pendanaan Penyediaan Infrastmktur yang selanjutnya disebut Pendanaan adalah mekanisme untuk membayar keseluruhan atau sebagian biaya Penyediaan Infrastruktur selama jangka waktu pengoperasian Infrastruktur tersebut, termasuk untuk menutup setiap biaya sehubungan dengan Pembiayaan dan/atau biaya pengoperasian dan pemeliharaan lnfrastruktur.
11. Pembiayaan Penyediaan Infrastmktur yang selanjutnya disebut Pembiayaan adalah suatu mekanisme untuk membayar seluruh atau sebagian biaya dan pengeluaran di muka dan/atau pembayaran periodik pada tahun atau masa berikutnya sehubungan suatu investasi dalam Penyediaan lnfrastruktur yang umumnya diperlukan sebelum dapat diaksesnya mekanisme Pendanaan dengan skema P3NK.
12.Pengelola...
LIK INDONESIA
12. Pengelola Kawasan adalah pihak yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk mengelola kawasan yang delineasinya mengikuti, bersinggungan, dan/atau beririsan dengan Wilayah Tangkapan, termasuk pengelola kawasan berorientasi transit, pengelola kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, pengelola kawasan ekonomi khusus, pengelola kawasan industri, pengelola kawasan pusat kegiatan bisnis atau perdagangan, dan pengelola kawasan perumahan dan pemukiman.
13. Penerima Manfaat adalah setiap pihak yang mendapatkan manfaat baik secara langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari adanya Peningkatan Nilai.
L4. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
15. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
L6. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah otonom provinsi, atau bupati bagi daerah otonom kabupaten, atau wali kota bagi daerah otonom kota.
17. Pengelola P3NK adalah pihak yang ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk mengelola Dana P3NK dan hasil pengembangan kawasan.
18. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pqiak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
19. Koefisien Lantai Bangunan adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuai keterangan rencana kota.
20. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban ABPN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
21. Barang. . .
21. Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
22. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralryat.
23. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
24. Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UNDANG-UNDANG, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
25. Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
26. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek tain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
27. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
28. Wajib Pajak adalah wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Daerah.
29. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Rrsat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.
3O. Perangkat. . .
PRESIDEH REPUBL|K INDONESIA
30. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
31. Perjanjian Dukungan Pendanaan adalah perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Daerah atau Pengelola P3NK dan pihak-pihak yang melaksanakan Penyediaan Infrastruktur sehubungan dengan dukungan Pendanaan yang bersumber dari Dana P3NK yang diberikan terhadap Penyediaan Infrastruktur.
32. Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
33. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/wali kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetaPkan.
34. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keselumhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggararl, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban dan pengawasan keuangan daerah.
35. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/ kota.
36. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat RTBL adalah panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
37. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang diPisahkan' 3g. Badan . . .
SK No 172074A.
- t-
38. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
39. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN/ BMD.
40. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN/BMD.
4L. Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit atau Transit Oriented Deuelopment yang selanjutnya disingkat TOD adalah konsep pengembangan kawasan di dalam dan di sekitar simpul transit agar bernilai tambah yang menitikberatkan pada integrasi antarjaringan angkutan umum massal, dan antara jaringan angkutan umum massal dengan jaringan moda transportasi tidak bermotor, serta pengura.ngan penggunaan kendaraan bermotor yang disertai pengembanga.n kawasan campuran dan padat dengan intensitas pemanfaatan ruang sedang hingga tinggi.
42. Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adatah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum INDONESIA yang dibentuk oleh Pemerintah Rrsat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
43. Pengalihan Hak Membangun adalah suatu perangkat pengendalian pemanfaatan lahan yang mendorong pengalihan secara sukarela atas Hak Membangun yang Dapat Dialihkan.
44. Hak Membangun yang Dapat Dialihkan adalah hak membangun luas lantai yang belum dimanfaatkan dan dapat dialihkan melalui mekanisme Pengalihan Hak Membangun dari suatu tempat atau kawasan yang ingin dipertahankan atau dilindungi yang disebut dengan area pengirim, menuju tempat atau kawasan yang diharapkan untuk berkembang yang disebut dengan area penerima, yang ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah atau RDTR.
45. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusa.n kementerian di bidang perekonomian selalinr koordinator pengembangan kebijakan P3NK.
BAB
{2t (U
(3)
REPUAL|K TNDONESIA
(1) Studi Kelayakan P3NK dapat mencakup penyelenggaraan P3NK pada:
a. Koridor Ekonomi; atau
b. 7.ona Ekonomi.
(21 Penyusunan Studi Kelayakan P3NK juga harus dilakukan untuk rencana perluasan Wilayah Tangkapan dan/atau pengembangan lanjutan atas penyelenggaraan P3NK yang telah berjalan.
(3) Studi Kelayakan P3NK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (21harus disetujui oleh Kepala Daerah.
Pasal 1 1
(1) Kepala Daerah menugaskan Perangkat Daerah atau BUMD untuk menyiapkan Studi Kelayakan P3NK.
(21 Kepala Daerah dapat menugaskan Pengelola P3NK untuk menyiapkan Studi Kelayakan P3NK dalam hal terdapat rencana perluasan Wilayah Tangkapan dan/atau pengemba.ngan lanjutan atas penyelenggaraan P3NK yang telah berjalan.
(3) Studi Kelayakan P3NK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat pula disusun oleh:
a. Pengelola Kawasan sehubungan dengan Koridor Ekonomi lZona Ekonomi yang melingkupi kawasan yang dikelola oleh Pengelola Kawasan; atau
b. pernrakarsa Penyediaan Infrastruktur sehubungan dengan Penyediaan Infrastruktur yang akan menerapkan P3NK, dengan mendapat pendampingan dari Perangkat Daerah atau BUMD berdasarkan penugasan dari Kepala Daerah.
(4) Studi...
- 15_
(4) Studi Kelayakan P3NK atas rencana perluasa.n Wilayah Tangkapan dan/atau pengembangan lanjutan atas penyelenggaraan P3NK yang telah berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat pula disusun oleh:
a. Pengelola Kawasan sehubungan dengan Koridor Ekonomi lTana Ekonomi yang melingkupi kawasan yang dikelola oleh Pengelola Kawasan; atau
b. pemrakarsa Penyediaan Infrastruktur sehubungan dengan Penyediaan Infrastruktur yang akan menerapkan P3NK, dengan mendapat pendampingan dari Pengelola P3NK berdasarkan penugas€rn dari Kepala Daerah.
(5) Penyusunan Studi Kelayakan P3NK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat dijadikan:
a. studi tersendiri; atau
b. bagian dari studi kelayakan pengelolaan kawasan atau Penyediaan Infrastruktur bersangkutan.
(6) Pen5rusunan Studi Kelayakan P3NK dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan aspek hukum, aspek teknis, aspek perencanaan dan tata ruang, aspek ekonomi, aspek sosial, aspek komersial, dan pendapat publik.
(71 Pertimbangan pendapat publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan cara mengadakan konsultasi publik terhadap masyarakat dan pelaku usaha di dalam dan di sekitar wilayah yang akan ditetapkan sebagai Wilayah Tangkapan, termasuk masyarakat termarjinalkan dan / atau masyarakat rentan.
(U Sebelum pelaksanaan konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7), Perangkat Daerah atau BUMD yang menerima penugasa.n:
a. berkoordinasi dengan Kepala Daerah, instansi terkait, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha yang akan dilibatkan dalam proses konsultasi publik; dan
b. mengundang masyarakat dan pelaku usaha yang akan dilibatkan dalam konsultasi publik.
(2) Pelaku...
- 16_ (21 Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup pelaku usaha yang bergerak di bidang properti yang berada di sekitar Wilayah Tangkapan.
(3) Dalam undangan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Perangkat Daerah atau BUMD yang menerima penugasan menyampaikan informasi mengenai:
a. tujuan konsultasi publik;
b. waktu dan tempat pelaksanaan konsultasi publik;
c. bentuk, cara, dan metode konsultasi publik yang akan dilakukan;
d. tempat dimana masyarakat dan pelaku usaha dapat memperoleh informasi tambahan; dan
e. lingkup saran, pendapat, dan tanggapan dari masyarakat.
(4) Bentuk, cara, dan metode konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mencakup:
a. lokakarya;
b. seminar;
c. foans group dfsazssfon'
d. temu warga;
e. fonrm dengar pendapat;
f. dialog interaktif; dan/atau
g. bentuk, cara, dan metode lain yang dapat digunakan untuk berkomunikasi secara dua arah.
(5) Perangkat Daerah atau BUMD yang menerima penugasan dapat memilih salah satu atau kombinasi dari berbagai bentuk, cara, dan metode konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (41 yang secara efektif dan efisien dapat menjaring saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat dan pelaku usaha.
(6) Dalam pelaksanaan konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7), Perangkat Daerah atau BUMD yang menerima penugasan menyampaikan informasi paling sedikit mengenai:
a. tujuan, sasaran, dan prinsip P3NK;
b. pelaksana penyelenggaraan P3NK;
c. identifikasi kebutuhan Penyediaan Infrastruktur;
d.identifikasi...
- L7-
d. identifikasi delineasinya;
Wilayah Tangkapan dan batas-batas
e. prolil pemrakarsa Penyediaan Infrastruktur dan Perangkat Daerah atau BUMD yang menerima penugasan; dan
f. identilikasi Penerima Manfaat di Wilayah Tangkapan.
(71 Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Perangkat Daerah atau BUMD yang menerima penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), masyarakat dan pelaku usaha berhak menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap Studi Kelayakan P3NK.
(8) Saran, pendapat, dan tanggapan terhadap Studi Kelayakan P3NK yang disampaikan oleh masyarakat dan pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat l7l, didokumentasikan dan diolah oleh Perangkat Daerah atau BUMD penerima penugasan.
(9) Saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat dan pelaku usaha yang telah diolah sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) digunakan oleh Perangkat Daerah atau BUMD yang menerima penugasan sebagai masukan dalam penyusunan Studi Kelayakan P3NK.
(1O) Dalam hal pen5rusunan Studi Kelayakan P3NK dilakukan oleh Pengelola P3NK sebagai pihak yang menerima penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2), maka pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) dilaksanakan oleh Pengelola P3NK.
(11) Dalam hal penyusunan Studi Kelayakan P3NK dilakukan oleh Pengelola Kawasan atau pemrakarsa Penyediaan Infrastnrktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(3) dan ayat (4), maka pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) dilaksanakan oleh Pengelola Kawasan atau pemrakarsa Penyediaan Infrastruktur.
( U Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan dengan skema sebagai berikut:
a. Pembiayaan yang bersumber dari APBN, termasuk Pembiayaan berupa penerusan pinjaman/hibah luar negeri;
b. Pembiayaan yang bersumber dari APBD, termasuk pembiayaan utang daerah yang terdiri dari pinjaman daerah, obligasi daerah, dan/atau sukuk daerah;
c.Pembiayaan...
K INDONESIA
c. Pembiayaan yang dilakukan oleh badan layanan umum dan/atau BUMN/BUMD yang menyelenggarakan Penyediaan Infrastruktur;
d. Pembiayaan melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha dan/atau kerja sama hak pengelolaan terbatas;
e. Pembiayaan melalui Pengelola Kawasan, dalam hal pembangunan berbasis kewilayahan dikelola oleh Pengelola Kawasan tersebut;
f. Pembiayaan yang bersumber dari Dana P3NK;
dan/atau
g. skema Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pelaksanaan Pembiayaan yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perbendaharaan negara dan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
(3) Pelaksanaan Pembiayaan yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah.
(4) Pelaksanaan Pembiayaan melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
(5) Selain dilaksanakan dengan skema sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyediaan Infrastruktur dapat pula dilaksanakan melalui belanja APBN dan/atau APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Infrastruktur dasar, Infrastruktur ekonomi, Infrastruktur sosial, dan Infrastruktur perkotaan, termasuk sarana, prasarana, utilitas, dan fasilitas publik.
(7) Dalam. . .
- 2t- (71 Dalam rangka pengembalian Pembiayaan Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyediaan I nfrastruktur yang memenuhi kriteria tertentu dapat didukung Pendanaannya melalui Dana P3NK.
(8) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (71 meliputi:
a. memiliki kesesuaian dengan prioritas rencana pembangunan jangka menengah nasional/ daerah;
b. memiliki kesesuaian dengan rencana tata mang;
c. memiliki integrasi antar sektor Infrastruktur;
d. memberikan manfaat sosial dan/atau ekonomi bagi masyarakat; dan/atau
e. merupakan area dan kawasan yang diprioritaskan sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).