Koreksi Pasal 52
PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Teks Saat Ini
Menteri melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan/atau Kepala Daerah dalam pelaksanaan kebijakan P3NK.
Koreksi Anda
