Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Teks Saat Ini
(U Studi Kelayakan P3NK paling sedikit memuat:
a. latar belakang demografi, profil ekonomi, lokasi, sumber daya manusia, dan keunggulan yang dimiliki Koridor Ekonomi /?.ona Ekonomi;
b. kondisi. . .
b. kondisi terkini ekonomi dan ketenagakerjaan di dalam Koridor Ekonomi lZona Ekonomi;
c. rencana dan studi pengembangan ekonomi di dalam Koridor Ekonomi lZ.ona Ekonomi, termasuk rencana dan/atau target Peningkatan Nilai;
d. kebutuhan Penyediaan Infrastruktur di dalam Koridor Ekonomi / Z,ona Ekonomi;
e. prinsip-prinsip dasar model bisnis (busfness ccse modell Penyediaan Infrastruktur;
f. pelaksanaan dan tata kelola penyelenggaraan P3NK;
g. aspek kelembagaan;
h. identifikasi Wilayah Tangkapan dan batas-batas delineasi; dan
i. identifikasi potensi nilai yang dapat ditangkap oleh Pemerintah Daerah.
(21 Kebutuhan Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf d harus dapat mengidentilikasi Penyediaan Infrastmktur secara komprehensif yang menjadi prioritas pembangunan di dalam Koridor Ekonomi lZona Ekonomi serta perkiraan kebutuhan investasi.
(3) Prinsip-prinsip dasar model bisnis (business ca,se modetl sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf e harus mengidentifikasi aspek strategis, aspek ekonomi, aspek sosial, aspek komersial, dan aspek finansial.
(4) Pelaksanaan dan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus mengidentifikasi tahapan pelaksanaan, skema Pembiayaan untuk Penyediaan Infrastmktur, dan sumber Pendanaan yang berasal dari Dana P3NK, rencana target waktu, dan kewenangan Pengelola P3NK untuk melaksanakan pengendalian, pengawasan, dan evaluasi.
(5) Identifikasi Wilayah Tangkapan dan batas-batas delineasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk Wilayah Tangkapan yang telah ditetapkan sebagai kawasan TOD, maka delineasi Wilayah Tangkapan mengikuti delineasi kawasan TOD; atau
b.untuk...
b. untuk Wilayah Tangkapan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan berdasarkan kebijakan Kepala Daerah dengan memperhatikan sebaran dampak dari suatu inisiatif penciptaan nilai.
Koreksi Anda
