Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan kebijakan pemerintah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a meliputi: a. perubahan rencana tata ruang; dan/atau b. konsolidasi tanah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda