Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Teks Saat Ini
Penerapan kebijakan pemerintah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a meliputi:
a. perubahan rencana tata ruang; dan/atau
b. konsolidasi tanah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
