Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Teks Saat Ini
(U Sebelum pelaksanaan konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7), Perangkat Daerah atau BUMD yang menerima penugasa.n:
a. berkoordinasi dengan Kepala Daerah, instansi terkait, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha yang akan dilibatkan dalam proses konsultasi publik; dan
b. mengundang masyarakat dan pelaku usaha yang akan dilibatkan dalam konsultasi publik.
(2) Pelaku...
- 16_ (21 Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup pelaku usaha yang bergerak di bidang properti yang berada di sekitar Wilayah Tangkapan.
(3) Dalam undangan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Perangkat Daerah atau BUMD yang menerima penugasan menyampaikan informasi mengenai:
a. tujuan konsultasi publik;
b. waktu dan tempat pelaksanaan konsultasi publik;
c. bentuk, cara, dan metode konsultasi publik yang akan dilakukan;
d. tempat dimana masyarakat dan pelaku usaha dapat memperoleh informasi tambahan; dan
e. lingkup saran, pendapat, dan tanggapan dari masyarakat.
(4) Bentuk, cara, dan metode konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mencakup:
a. lokakarya;
b. seminar;
c. foans group dfsazssfon'
d. temu warga;
e. fonrm dengar pendapat;
f. dialog interaktif; dan/atau
g. bentuk, cara, dan metode lain yang dapat digunakan untuk berkomunikasi secara dua arah.
(5) Perangkat Daerah atau BUMD yang menerima penugasan dapat memilih salah satu atau kombinasi dari berbagai bentuk, cara, dan metode konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (41 yang secara efektif dan efisien dapat menjaring saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat dan pelaku usaha.
(6) Dalam pelaksanaan konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7), Perangkat Daerah atau BUMD yang menerima penugasan menyampaikan informasi paling sedikit mengenai:
a. tujuan, sasaran, dan prinsip P3NK;
b. pelaksana penyelenggaraan P3NK;
c. identifikasi kebutuhan Penyediaan Infrastruktur;
d.identifikasi...
- L7-
d. identifikasi delineasinya;
Wilayah Tangkapan dan batas-batas
e. prolil pemrakarsa Penyediaan Infrastruktur dan Perangkat Daerah atau BUMD yang menerima penugasan; dan
f. identilikasi Penerima Manfaat di Wilayah Tangkapan.
(71 Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Perangkat Daerah atau BUMD yang menerima penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), masyarakat dan pelaku usaha berhak menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap Studi Kelayakan P3NK.
(8) Saran, pendapat, dan tanggapan terhadap Studi Kelayakan P3NK yang disampaikan oleh masyarakat dan pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat l7l, didokumentasikan dan diolah oleh Perangkat Daerah atau BUMD penerima penugasan.
(9) Saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat dan pelaku usaha yang telah diolah sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) digunakan oleh Perangkat Daerah atau BUMD yang menerima penugasan sebagai masukan dalam penyusunan Studi Kelayakan P3NK.
(1O) Dalam hal pen5rusunan Studi Kelayakan P3NK dilakukan oleh Pengelola P3NK sebagai pihak yang menerima penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2), maka pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) dilaksanakan oleh Pengelola P3NK.
(11) Dalam hal penyusunan Studi Kelayakan P3NK dilakukan oleh Pengelola Kawasan atau pemrakarsa Penyediaan Infrastnrktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(3) dan ayat (4), maka pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) dilaksanakan oleh Pengelola Kawasan atau pemrakarsa Penyediaan Infrastruktur.
Koreksi Anda
