Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Teks Saat Ini
(1) Studi Kelayakan P3NK dapat mencakup penyelenggaraan P3NK pada:
a. Koridor Ekonomi; atau
b. 7.ona Ekonomi.
(21 Penyusunan Studi Kelayakan P3NK juga harus dilakukan untuk rencana perluasan Wilayah Tangkapan dan/atau pengembangan lanjutan atas penyelenggaraan P3NK yang telah berjalan.
(3) Studi Kelayakan P3NK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (21harus disetujui oleh Kepala Daerah.
Pasal 1 1
(1) Kepala Daerah menugaskan Perangkat Daerah atau BUMD untuk menyiapkan Studi Kelayakan P3NK.
(21 Kepala Daerah dapat menugaskan Pengelola P3NK untuk menyiapkan Studi Kelayakan P3NK dalam hal terdapat rencana perluasan Wilayah Tangkapan dan/atau pengemba.ngan lanjutan atas penyelenggaraan P3NK yang telah berjalan.
(3) Studi Kelayakan P3NK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat pula disusun oleh:
a. Pengelola Kawasan sehubungan dengan Koridor Ekonomi lZona Ekonomi yang melingkupi kawasan yang dikelola oleh Pengelola Kawasan; atau
b. pernrakarsa Penyediaan Infrastruktur sehubungan dengan Penyediaan Infrastruktur yang akan menerapkan P3NK, dengan mendapat pendampingan dari Perangkat Daerah atau BUMD berdasarkan penugasan dari Kepala Daerah.
(4) Studi...
- 15_
(4) Studi Kelayakan P3NK atas rencana perluasa.n Wilayah Tangkapan dan/atau pengembangan lanjutan atas penyelenggaraan P3NK yang telah berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat pula disusun oleh:
a. Pengelola Kawasan sehubungan dengan Koridor Ekonomi lTana Ekonomi yang melingkupi kawasan yang dikelola oleh Pengelola Kawasan; atau
b. pemrakarsa Penyediaan Infrastruktur sehubungan dengan Penyediaan Infrastruktur yang akan menerapkan P3NK, dengan mendapat pendampingan dari Pengelola P3NK berdasarkan penugas€rn dari Kepala Daerah.
(5) Penyusunan Studi Kelayakan P3NK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat dijadikan:
a. studi tersendiri; atau
b. bagian dari studi kelayakan pengelolaan kawasan atau Penyediaan Infrastruktur bersangkutan.
(6) Pen5rusunan Studi Kelayakan P3NK dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan aspek hukum, aspek teknis, aspek perencanaan dan tata ruang, aspek ekonomi, aspek sosial, aspek komersial, dan pendapat publik.
(71 Pertimbangan pendapat publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan cara mengadakan konsultasi publik terhadap masyarakat dan pelaku usaha di dalam dan di sekitar wilayah yang akan ditetapkan sebagai Wilayah Tangkapan, termasuk masyarakat termarjinalkan dan / atau masyarakat rentan.
Koreksi Anda
