Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di setiap Koridor Ekonomi lhna Ekonomi yang pengembangannya akan didukung dengan P3NK hanrs dilengkapi dengan Studi Kelayakan P3NK. (21 Studi Kelayakan P3NK berfungsi sebagai: a. dasar pembuatan kebijakan terkait penyelenggaraan P3NK di Koridor Ekonomi lZona Ekonomi bersangkutan; b. dasar perencanaa.n strategis menentukan Wilayah Tangkapan; c. acuan dalam mengukur Peningkatan Nilai yang dapat ditangkapi dan d. acuan untuk mengidentifikasi Pendanaan sehubungan dengan Penyediaan Infrastruktur. (3) Koridor Ekonomi lZona Ekonomi yang pengembangannya akan didukung dengan P3NK diprioritaskan pada area atau kawasan yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. kawasan yang belum atau kurang berkembang yang berdasarkan rencana tata ruang diarahkan untuk dilakukan pengembangan ; b. kawasan yang didominasi oleh pemukiman tidak layak huni atau kawasan kumuh dengan tingkat kepadatan tinggr; c. kawasan yang tidak dilayani oleh Infrastruktur dasar, Infrastruktur ekonomi, Infrastruktur sosial, dan Infrastruktur perkotaan yang memadai; dan/atau d. kawasan dengan harga pasar properti rendah. (4) Penentuan - L4- (4) Penentuan area atau kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan dokumen perencanaan wilayah yang berlaku di Koridor Ekonomi /7-ona Ekonomi tersebut.
Koreksi Anda