Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal P3NK diambil alih oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Rrsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (41, penyelenggaraan P3NK oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Rrsat dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda