Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Penciptaan nilai kawasan dilakukan dengan inisiatif penciptaan nilai, baik yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang berdampak pada Peningkatan Nilai. (21 Inisiatif penciptaan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. penerapan kebijakan pemerintah tertentu; dan/atau b. Penyediaan Infrastruktur.
Koreksi Anda