Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap kewajiban perpajakan yang timbul karena pelaksanaan kegiatan penciptaan nilai, penangkapan nilai, dan pendanaan nilai sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. Pasal. . . l-irl-*IFI{Il K INDONESIA
Koreksi Anda