ORGANISASI
Kementerian Keuangan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Anggaran;
c. Direktorat Jenderal Pajak;
d. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
e. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
f. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
g. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
h. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
i. Inspektorat Jenderal;
j. Badan Kebijakan Fiskal;
k. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
l. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
m. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
n. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
o. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
p. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
q. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;
r. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal;
s. Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi; dan
t. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Keuangan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Keuangan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Keuangan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 8 (delapan) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 8 (delapan) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbagian.
(1) Direktorat Jenderal Anggaran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Anggaran dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Anggaran; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Anggaran terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.
(1) Direktorat Jenderal Pajak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pajak dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pajak;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pajak;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pajak;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pajak;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pajak;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 15 (lima belas) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 5 (lima) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 5 (lima) Seksi.
(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kepabeanan dan cukai;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
kepabeanan dan cukai;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepabeanan dan cukai;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 12 (dua belas) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perbendaharaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbendaharaan negara;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbendaharaan negara;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbendaharaan negara;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.
(1) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
f. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Subdirektorat serta
Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan
negara;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
b. pelaksanaan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) Inspektorat.
(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 5 (lima) Subbagian.
(5) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(1) Badan Kebijakan Fiskal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Kebijakan Fiskal dipimpin oleh Kepala.
Badan Kebijakan Fiskal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang fiskal dan sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Badan Kebijakan Fiskal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis dan rekomendasi kebijakan di bidang fiskal dan sektor keuangan serta kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;
b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang fiskal dan sektor keuangan;
c. pelaksanaan kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang fiskal, sektor keuangan, serta kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;
e. pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Fiskal;
dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Badan Kebijakan Fiskal terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 7 (tujuh) Pusat.
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbagian.
(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bidang serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbidang.
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dipimpin oleh Kepala.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan;
b. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi, pemanfaatan hasil pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan;
d. pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 7 (tujuh) Pusat.
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbagian.
(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bidang serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbidang.
(1) Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang peraturan dan penegakan hukum penerimaan pajak.
(2) Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang kepatuhan penerimaan pajak.
(3) Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang pengawasan penerimaan pajak.
(4) Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang penerimaan negara.
(5) Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang pengeluaran negara.
(6) Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang ekonomi makro dan keuangan internasional.
(7) Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang jasa keuangan dan pasar modal.
(8) Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi.
(9) Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang hukum dan hubungan kelembagaan.
(1) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51,
a. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, dan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, ditugaskan untuk membantu Direktur Jenderal
Pajak dalam mengoordinasikan dan memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
b. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi, dan Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan, dapat ditugaskan untuk membantu Pimpinan Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai penugasan dan tata kerja Staf Ahli Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur oleh Menteri Keuangan.
(1) Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bidang dan Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat yang menangani Teknologi Informasi tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 7 (tujuh) Bidang dan Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(4) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat yang menangani Profesi Keuangan tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bidang dan Bagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.
(5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(6) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 5 (lima) Subbidang.
(1) Unsur pelaksana tugas pokok di daerah adalah instansi vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan yang terdiri atas Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(2) Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Keuangan, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Di lingkungan Kementerian Keuangan dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.