Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERPRES Nomor 57 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan Kementerian Keuangan dapat diangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus Menteri. (2) Staf Khusus Menteri bertanggung jawab kepada Menteri.
Koreksi Anda