Koreksi Pasal 67
PERPRES Nomor 57 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Menteri menyampaikan laporan kepada
mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara secara berkala atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
